BAB. I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Uang dan perbankan saat ini sangat di butuhkan masyarakat
bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok. Perbankan untuk menyimpan uang agar aman.
Perbankan pun menjadi tempat yang berarti untuk masyarakat. Kredit saat ini
sangat banyak di gunakan oleh masyarakat. Pada zaman dahulu nuimpen uang itu du
celengan atau di bawah bantal, tapi sekarang sudah ada penyimpana uang yang
aman yaitu di bank.
B.
Identifikasi Masalah
Kebanyakan orang tidak mengetahui secara detail apa itu
uang dan perbankan. Yang mereka tahu hanya dengan uang mereka hidup dan perbankan
pun tempat yang aman untuk menyimpan uang.
C.
Pembatasan Masalah
Mungkin masyarakat sangat bergantung pada uang. Menginginkan
sesuatu butuh dengan uang. Kebijakan moneter salah satunya.
D.
Perumusan Masalah
Makalah ini akan menjelaskan apa itu uang dan perbankan.
Uang sangat di butuhkan masyarakat.. Perbankan pun menjadi tempat yang berarti
untuk masyarakat. Karna hanya di perbankan uang mereka aman. Bukan hanya untuk
menyimpan uang tetapi bisa juga untuk meentransfer uang. Kredit pun bisa. Zaman
sekarang telah canggih.
E.
Tujuan Penulisan
Dengan adanya makalah ini kami akan menjelaskan tentang
uang dan perbankan. Tujuannya agar orang-orang dapat mengetahui uang dan
perbankan itu.
BAB. II
PEMBAHASAN
II.A.UANG
1. Pengertian Uang
Adapun pengertian
menurut para ahli adalah sebagai berikut.
a.
A.C.
Pigou
Uang adalah segala sesuatu yang umum
dipergunakan sebagai alat penukar.
b.
Robertston
Uang adalah segala
sesuatu yang umum diterima pembayaran barang-barang.
c.
Rollin
G Thomas
Uang
adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran (pembelian)
barang-barang, jasa-jasa, dan pelunasan utang.
d.
Albert
Gaelord Hart
Uang
adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat dibayarkan kepada sejumlah utang
dengan segera dan tanpa menunda.
e.
George
N. Halm
Uang
adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi
kesukaran-kesukaran dari barter.
Jadi, dari pengertian-pengertian diatas kita dapat
simpulkan bahwa uang adalah alat
tukar yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melakukan
tukar-menukar barang dan jasa.
2. Sejarah singkat uang
-
Bernula
dari sistem barter yaitu tukar menukar barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan
yang dirasakan dengan sistem ini. Diantaranya adalah kesulitan untuk menemukan
orang yang mempunyai barang yang diinginkan.
-
Untuk
mengatasinya mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu
untuk di gunakan sebagai alat tukar. Benda itu adalah benda yang di terima oleh
umum.
-
Benda-benda
yang dipilih bernilai tinggi atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih
tetap ada terutama masalah penyimpanan, masih diperlukan gudang penyimpanan.
-
Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar
karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak
mudah rusak, mudah di pecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah di
pindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat
tersebut adalah emas dan perak.
-
Penggunaan
uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga
diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi.
-
Pada
akhirnya, masyarakat menjadikan ‘kertas-bukti’ (uang kertas) tersebut sebagai
alat tukar.
3. Syarat-syarat
Uang
a.
Diterima secara umum (acceptebility)
b.
Tidak mudah rusak
(tahan lama, durability)
c.
Jumlahnya memenuhi kebutuhan (tidak berlebih-lebihan, elasticity of supply)
d.
Nilainya stabil (tidak mengalami perubahan, stability of value)
e.
Mudah dibawa-bawa (portability)
4. Jenis-jenis
uang
a.
Uang kartal (common
money)
Uang kartal adalah uang yang diterima oleh masyarakat umum sebagai alat
pembayaran yang sah karena dilindungi oleh undang-undang. Uang kartal terbagi
menjadi dua macam, yaitu uang logam dan
uang kertas.
b.
Uang giral (demand
deposit money)
Uang giral adalah uang yang hanya sah secara ekonomi tetapi tidak secara
hukum, sehingga masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral karena
beredarnya uang giral hanya di kalangan tertentu. Contoh uang giral yaitu cek, giro, dan pemindahan telegrafis (telegraphic
transfer).
5. Fungsi
Uang
a.
Fungsi Asli
1.
Sebagai alat tukar (medium
of exchange). Uang sebagai alat tukar-menukar
2.
Sebagai alat satuan hitung (unit of account). Uang sebagai satuan hitung merupakan fungsi uang
sebagai satuan ukuran yang menentukan besar kecilnya nilai (harga) berbagai
jenis barang.
b.
Fungsi Turunan
1.
Sebagai alat pembayaran yang sah
2.
Sebagai alat penimbun kekayaan (store of value)
3.
Sebagai alat pemindah kekayaan
4.
Sebagai alat pembayar utang
5.
Sebagai standar atau ukuran pembayaran di masa yang akan
datang (standar for defered payment)
6. Nilai
Uang
a. Nilai Nominal adalah nilai yang tertulis pada uang tersebut. Contoh Rp.
50.000 nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.
b. Nilai Intrinsik adalah nilai bahan yang
digunakan untuk membuat mata uang yang terbuat dari logam maupun dari kertas.
Dari segi
penggunaannya pembagian nilai uang ada dua, yaitu:
1.
Nilai Internal Uang
adalah
nilai uang jika dibandingkan dengan jumlah barang yang dibeli (daya beli uang).
2.
Nilai Eksternal
Uang adalah
nilai uang jika dibandingkan dengan mata uang asing (kurs).
7. Permintaan
Uang (demand money ) dan Penawaran
Uang (supply money)
a. Permintaan Uang (demand
money )
Pemintaan uang
adalah suatu kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan bagian tertentu dari
pendapatannya dalam bentuk uang kas (uang tunai). Faktor-faktor yang
mempengaruhi permintaan uang, yaitu
1.
Besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan
pendapatan nasional.
2.
Cepat atau lambatnya laju peredaran uang.
3.
Motif-motif masyarakat dalam memiliki uang. Menurut J.M
Keynes dalam teori liquidity preference, permintaan
uang bergantung pada tiga motif, yaitu :
a.
Motif transaksi (transaction
motive) yaitu memegang uang tunai seseorang atau perusahaan dapat mempermudah
kegiatan jual beli barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
b.
Motif berjaga-jaga (precautionary
motive) menurut Keynes yaitu permintaan uang yang didorong oleh keinginan
untuk berjaga-jaga dalam menghadapi situasi yang tidak terduga dan diluar
perencanaan.
c.
Motif spekulasi (speculative
motive) yaitu permintaan uang untuk tujuan spekulasi di tentukan oleh
tingkat bunga.
b. Penawaran Uang (supply
money)
Penawaran Uang yaitu
sejumlah uang yang di tawarkan pada masyarakat. Faktor yang memengaruhi jumlah
uang yang beredar atau penawaran uang adalah sebagai berikut.
1.
Kebijakan
moneter : kebijakan pemerintah dalam mengatur jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter yang dilakukan oleh otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia.
Kebijakan ini diantaranya :
a.
Kebijakan
diskonto
b.
Kebijakan
pasar terbuka
c.
Politik
cadangan devisa
d.
Politik
kredit selektif
2.
Kebijakan
pemerintah
3.
Sistem
pembayaran
4.
Tingkat
pendapatan masyarakat
5.
Tingkat
suku bunga
6.
Harga
barang
7.
Selera
konsumen
8.
Jenis
kekayaan yang dimiliki masyarakat
II.B.PERBANKAN
1. Pengertian
Bank
Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998, bank adalah
badan udaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Lembaga keuangan adalah
suatu badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan. Adapun pengertian bank
menurut para ahli adalah sebagai berikut.
a.
Pierson : bank adalah badan yang menerima kredit.
b.
Somary : bank adalah badan yang aktif memberikan kredit
pada nasabah baik kredit jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
c.
G.M. Verry Stuart : bank adalah suatu badan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendirir
atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
2. Jenis-jenis
bank dan tugasnya
·
Jenis-jenis bank menurut fungsinya
a.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang mengatur dan mengawasi kegiatan
lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomian.
Berikut tugas dari bank sentral :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yaitu
dengan menentukan tingkat suku bunga, operasi pasar, dan pengendalian kas yang
dimiliki bank.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu
dengan memberikan wewenang dalam melaksanakan dan memberikan izin penyelenggara
jasa sistem pembayaran.
3.
Mengatur dan mengawasi bank, yaitu memiliki wewenang menentukan
ketentuan perbankan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi pada bank.
b.
Bank Umum
Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai
berikut :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
2.
Memberikan kredit kepada masyarakat.
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan pribadi atau
nasabah.
5.
Melakukan kegiatan valuta asing.
6.
Melakukan kegiatan penitipan berdasarkan kontrak.
7.
Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen
berharga.
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut usaha yang dilakukan BPR
:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka
(time deposit).
2.
Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
3.
Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip
bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.
d.
Bank Syariah
Prinsip-prinsip bank syariah yaitu sebagai berikut.
1.
Prinsip Mudharabah
2.
Prinsip Murabahah
3.
Prinsip Musharakah
·
Jenis bank menurut kepemilikannya
1.
Bank milik negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, Bank Mandiri.
2.
Bank milik swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank
Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
3.
Bank koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi
Indonesia)
·
Jenis bank menurut bentuk hukumnya
1.
Bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
2.
Bank bentuk firma (Fa);
3.
Bank berbentuk badan usaha perseorangan;
4.
Bank berbentuk
koperasi.
·
Jenis bank menurut organisasinya
1.
Unit banking : bank yang hanya
mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
2.
Branco banking : bank yang
memiliki cabang-cabang di saerah lain;
3.
Correspondency
bankin : bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan
utamanya di luar negeri.
3. Kredit
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dan pihak lain,
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Tujuannya
untuk kesejahteraan masyarakat.
a.
Fungsi kredit
1.
Meningkatkan daya guna barang
2.
Meningkatkan daya guna uang
3.
Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
4.
Menstabilkan moneter
5.
Meningkatkan kegairahan berusaha
6.
Meratakan pendapatan
7.
Memperluas hubungan internasional
b.
Syarat-syarat kredit
1.
Karakter (character)
2.
Jaminan (collateral)
3.
Kapasitas (capacity)
4.
Modal (capital)
5.
Kondisi ekonomi (condition
of economy)
c.
Jenis-jenis kredit
-
Berdasarkan tujuan pemakaiannya
1.
Kredit konsumtif
2.
Kredit produktif
-
Kredit menurut jaminan
1.
Kredit tanpa jaminan
2.
Kredit dengan jaminan
-
Kredit menurut sumber
1.
Kredit dalam negeri
2.
Kredit luar negeri
-
Kredit menurut waktu
1.
Kredit jangka pendek
2.
Kredit jangka menengah
3.
Kredit jangka panjang
-
Kredit menurut subjek
1.
Kredit penjual
2.
Kredit pembeli
3.
Kredit perbankan
4.
Kredit pemerintah
5.
Kredit luar negeri
d.
Kebaikan dan keburukan kredit
1.
Kebaikan kredit
a.
Meningkatkan produktivitas uang dan modal
b.
Memperlancar transaksi tukar-menukar
c.
Memperlancar arus peredaran barang
2.
Keburukan kredit
a.
Mendorong seseorang untuk hidup konsumtif/hidup di luar
batas kemampuan.
b.
Mendorong jumlah uang yang beredar lebih banyak (inflasi).
c.
Mendorong orang untuk hidup berspekulasi.
d.
Mendorong produksi yang berlebihan
II.C.KEBIJAKAN MONETER
1.
Pengertian
kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan pemerintah dalam bidang keuangan, yaitu
kebijakan pemerintah untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dan
mengendalikan jumlah uang yang beredar.
2.
Tujuan kebijakan
moneter
a.
Menjaga kestabilan ekonomi
b.
Menjaga kestabilan harga
c.
Mendukung pertumbuhan ekonomi nil yang mantap
3.
Macam-macam
kebijakan moneter
a.
Kebijakan moneter kuantitatif
1.
Politik pasar terbuka (open market policy) yaitu dengan memengaruhi jumlah uang yang
beredar dengan cara membeli dan menjual surat-surat berharga pemerintah.
2.
Politik diskonto (discount
policy), yaitu dengan menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.
3.
Perubahan cadangan minimum (minimum reserve requirement).
b.
Kebijakan moneter kualitatif yaitu dengan mengawasi
pinjaman dan melakukan investasi, serta mengadakan pertemuan langsung dengan
bank-bank untuk melakukan langkah-langkah tertentu.
NO |
KEBIJAKAN MONETER |
INFLASI |
DEFLASI |
1 |
Diskonto |
Menaikan suku bunga |
Menurunkan suku bunga |
2 |
Politik pasar
terbuka |
Menjual surat-surat berharga |
Membeli surat-surat berharga |
3 |
Cash ratio |
Menaikan cash ratio |
Menurunkan cash ratio |
4 |
Pengawasan kredit |
Kredit ketat |
Kredit longgar |
BAB. III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mangenai uang dan
perbankan, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberokan
kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan
penulisan makalah-makalah berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami dan
khususnya kepada para pembaca serta adik-adik kami nanti.
KESIMPULAN
Uang, bank, dan kebijakan moneter saling berhubungan,
karena kebijakan moneter adalah kebijakan yang di terapkan oleh bank sentral
yang bertujuan untuk mencapai stabilitas ekonomi. Kebijakan tersebut diputuskan
oleh bank sentral yaitu BI yang sekaligus mempunyai wewenang untuk mencetak
uang.
DAFTAR PUSTAKA
Sri Nur Mulyani, Agus Nahfudz, Leni Permana. 2009. Ekonomi. Jakarta: Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional.
Anastasia Dwi Nanda W, S.Pd., Agus Purwanto, Drs. 2013. Panduan Belajar Mandiri Ekonomi. Depok:
CV Arya Duta
Internet
http://id.answer.yahoo.com/question/index?qid=20111110031615AAnuOpj
http://ngurah-dhika.blogspot.com/2012/05/uang-dan-perbankan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar