BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian badan usaha berbeda
dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang
menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan
tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang
melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang
dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Pengusaha adalah orang yang mengatur tata kerja ataupun kerja sama antara modal
dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari
keuntungan.
Tujuan utama dan akhir dari badan
usaha adalah keuntungan atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika
perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya.
Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat seperti,
adanya perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula
yang disebut fungsi operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan,
produksi, dan pemasaran.
Sebagai pemilik, negara berdaulat
secara penuh dan berhak untuk mengatur agar supaya sumber daya yang ada dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan seluruh rakyat, baik dalam
bentuk kesemmpatan kerja maupun kesempatan menikmati hasil pemanfaatan sumber
daya yang sementara ini dipercayakan kepada berbagai pihak karena dalam
organisasi dan manajemen.
Dari uraian diatas, sangat jelas
bahwa dalam perkembangan ekonomi nasional melibatkan seluruh potensi
masyarakat. Artinya bahwa pelaku ekonomi yang terlibat didalamnya meliputi:
1. 1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. 2. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
Hal itu
seperti yang diisyaratkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya. Oleh
karena di dalam makalah ini kami membahas tentang pergerakkan ekonomi Indonesia
yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas dapat rumuskan suatu
rumusan masalah diantaranya yaitu:
1.
Pengertian, ciri-ciri, tujuan,
prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN.
2.
Pengertian, ciri-ciri, tujuan,
prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS.
3.
Pengertian, tujuan, prinsip-prinsip,
bentuk-bentuk, kekurangan dan kelebihan Koperasi.
C.
Tujuan
penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip,
bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN.
2.
Untuk
mengetahui pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip,
bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS.
3.
Untuk
mengetahui pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk,
kekurangan dan kelebihan Koperasi.
D.
Manfaat
penulisan
Manfaat dari penulisan
makalah ini yaitu:
1.
Bagi
penyusun makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan.
2.
Bagi pembaca makalah ini bermanfaat sebagai media
informasi tentang pergerakan ekonomi di Indonesia.
E.
Sistematika
penulisan
Sistematika
makalah ini terdiri dari 3 bab yaitu:
Bab
I tentang pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.
Bab
II tentang kajian teoritis mengenai sistem perekonomian
Bab
III tentang permbahasan yang terdiri dari pengertian, ciri-ciri, tujuan,
prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN; pengertian, ciri-ciri, tujuan,
prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS; dan pengertian,
tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, kekurangan dan kelebihan Koperasi.
Yang
terakhir adalah bab IV tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
A. Sistem
Perekonomian Di Indonesia
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi ,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara
dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.
Menentukan dan mengatur hak-hak
bumi, air, dan kekayaan alam
Mengatur serta menentukan hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya.
B. Pergerakkan
Perekonomian di Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dengan
adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan
menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud
dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki
oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut
instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi
BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum
(perum) , dan perusahaan perseroan (persero).
2.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Sebagaimana
disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan
usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
luar negeri.
3.
Koperasi
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang
artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi
Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
a.
Koperasi merupakan usaha berbadan
hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan
hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang
Pengkoperasian.
b.
Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan
Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati
diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan
Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah
BAB III
PEMBAHASAN
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Definisi
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi ,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara
dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuataan tertinggi kepada negara untuk :
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.
Menentukan dan mengatur hak-hak
bumi, air, dan kekayaan alam
c. Mengatur
serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan
ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan
dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila
pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara
adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki
oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya
sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun
1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan
(persero).
2.
Ciri-ciri BUMN
a.
Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan dilakukan,
baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
c.
Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.
Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.
Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
h.
Melayani kepentingan
umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.
Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan
untuk memupuk keuntungan.
j.
Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
k.
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
l.
Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m.
Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak
lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
n.
Pinjaman pemerintah
dalam bentuk obligasi.
o.
Modal juga diperoleh
dari bantuan luar negeri.
p.
Bila memperoleh
keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.
Pinjaman kepada bank
atau lembaga keuangan bukan bank.
3.
Tujuan Pendirian BUMN
a.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada
khususnya.
b.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan
hajat hidup orang banyak.
c.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
d.
Turut aktif dalam memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat
e.
Mencegah terjadinya monopoli oleh
pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.
4.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan
Usaha Milik Negara
a.
Lebih bersifat social oriented /
service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
b.
Jika dalam manjalankan usahanya
memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata
dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c.
Selama masyarakat masih memerlukan ,
kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
d.
Sebagai agen pembangunan , seluruh
daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan
dilaksanakan
e.
Merupakan sarana vital yang efektif
untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa
membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f.
Pengorganisasian dilakukan secara
profesionalisme.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik
negara (BUMN)
Badan usaha
milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a.
Perusahaan Perseroan (Persero)
1)
Perusahaan perseroan adalah BUMN
yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh
pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat
mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % .
sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
2)
Tujuan pendirian perseroan adalah
sebagai berikut :
a)
Menyediakan barang atau jasa yang
bermutu dan berdaya saing kuat.
b)
Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
3)
Ciri-ciri Persero adalah sebagai
berikut :
a)
Pendirian atas usulan menteri kepada
presiden
b)
Status hukumnya yaitu dalam bentuk
badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha
c)
Hubungan organisasi dengan
pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai
d)
Kepemilikan atau penguasaan oleh
pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui
kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.
e)
Modal terdiri dari saham dan dapat
diperjualbelikan di pasar modal
f)
RUPS memegang kekuasaan tertinggi
g)
Dipimpin oleh direksi
h)
Tujuan utama mencari laba
i)
Hubungan usaha diatur menurut hukum
perdata
j)
Status pegawai adalah pegawai
swasta.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus
mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai
berikut :
1.
Pendirian perum diusulkan oleh
menteri kepada presiden.
2.
Statusnya adalah suatu badan hukum
berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang
pendirian usaha
3.
Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4.
Dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5.
Dipimpin oleh direksi
6.
Usaha adalah melayani kepentingan
umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga
terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7.
Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan
hukumnya diatur secara hukum perdata.
8.
Pegawai adalah pegawai perusahaan
negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai
negeri atau persero
9.
Makna usaha sebagai public service
dan profit service seimbang
10.
Hubungan organisasi yaitu berdiri
sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah
c.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah BUMN yang
seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani
kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak
mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang
memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai
berikut :
1.
Tujuan utama untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis.
2.
Permodalan dan pembiayaan perusahaan
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
3.
Merupakan bagian dari departemen , dirjen,
direktorat, atau pemerintah daerah
4.
Dipimpin oleh kepala yang merupakan
bagian dari suatu departemen.
5.
Perjan memperoleh fasilitas negara.
6.
Pegawai perjan adalah pegawai
negeri.
Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila
perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
6.
Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha
Milik Negara
b.
Kelebihan BUMN
1)
Menguasai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak
2)
Mendapat jaminan dan dukungan dari
negara
3)
Permodalannya sudah pasti karena
mendapat modal dari negara
4)
Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
5)
Sebagai sumber pendapatan negara
c.
Kekurangan BUMN
2)
Pengelolaan faktor-faktor produksi
tidak efisien
3)
Manajemen perusahaan kurang
profesional
4)
Menimbulkan monopoli atas
sektor-sektor vital
5)
Pengelolaan perusahaan terhambat
dengan peraturan-peraturan yang mengikat
6)
Sulit memperoleh keuntungan bahkan
seringkali merugi
B.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Pengertian
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta
dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
2.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
Badan Usaha
Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Ciri-ciri Badan Usaha Milik
Swasta secara umun yaitu:
a.
Badan usaha yang modalnya sepenuhnya
berasal dari pihak swasta
b.
Pengawasan yang dijalankan secara
hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaa
c.
Mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya
d.
Dalam pembagian laba berdasarkan
pada memilik saham atau modal terbanyak
e.
Badan usaha yang memiliki badan
hukum
f.
Dijalankan dan dimodali oleh
perorangan, banyak orang atau berkelompok.
g.
Para anggota memiliki hak suara
sesuai dengan jumlah modal/saham
h.
Dapat menjual saham melalui bursa
efek
i.
Modalnya dapat diperoleh dari
lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) berdasarkan kepemilikannya
a.
Usaha badan swasta perseorangan
1)
Pemilik dari badan usaha adalah
perseorangan
2)
Pemilik merupakan pemegang tertinggi
kekuasaan yang mengatur segala usahanya
3)
Jalannya badan usaha bergantung dari
kebijakan perseorangan
4)
Seluruh tanggung jawab kewajiban dan
resiko adalah pemilik secara perseorangan
b.
Usaha badan swasta persekutuan
1)
Pemilik badan usaha persekutuan dua
atau lebih
2)
Kewenangan badan usaha ditetapkan
pada perjanjian persekutuan
3)
Kemajuan dan kemunduran badan usaha
bergantung pada pengurusan sekutu
4)
Segala kegiatan badan usaha
dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
Ciri-ciri Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) berdasarkan fungsinya
a.
Badan usaha yang memiliki tujuan
dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
b.
Sebagai lembaga ekonomi yang
berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada
masyarakat
c.
Sebagai dinamisator dalam kehidupan
perekonomian indonesia
d.
Sebagai pengelola dan sumber daya
alam dan manusia
e.
Rekan kerja pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Ciri-ciri Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS) berdasarkan permodalannya
a.
Keseluruhan modal dimiliki oleh
pihak swasta atau pengusaha
b.
Pinjaman diperoleh dari lembaga
keuangan baik bank maupun non bank
c.
Penerbitan dan penjualan saham
melalui bursa efek
d.
Sebagian laba dibagi kepada pemegang
saham, dan sisanya ditahan
e.
Memiliki cadangan dalam pengembangan
usaha
f.
Dapat menerbitkan obligasi dalam
jangka waktu yang panjang
3.
Maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Swasta
Badan
usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan
tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan
usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat
melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber
pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh
orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.
4.
Prinsip-prinsip BUMS
membantu
pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani pemerintah. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan /
penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas. Contoh Badan
Usaha Milik Swasta :
a. PT
Pupuk Kaltim
b. PT
Krakatau Steel
c. PT
Aneka Electrindo Nusantara
d. PT
Holcim
e. PT
Union Metal
f. PT
Xl. Axiata Tbk
g. PT
Djarum
h. PT
Indosat Tbk
i.
PT Fastfood Indonesia
Tbk (Kfc), dll
5.
Berikut beberapa macam bentuk BUMS
beserta kelebihan dan kekurangan nya
a.
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Badan usaha yang hanya dimiliki oleh
1 orang yang bertanggung jawab penuh atas resiko-resiko perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1)
Aktivitas relatif sedikit dan
sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
2)
Biaya organisasi rendah.
3)
Tidak memerlukan izin pendirian
4)
Pendirian dan pembubarannya mudah
karena tidak memerlukan formalitas.
5)
Seluruh keuntungan yang diperoleh
menjadi hak pemilik.
6)
Manajemen relatif fleksibel.
Kekurangan perusahaan perseorangan :
1) Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas.
2) Apabila
kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi
menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
3) Status
hukumnya bukan bukan badan hukum.
4) Kemampuan
investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
5) Apabila
pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang
cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
6) Kemampuan
manajerial yang terbatas.
7) Kontinuitas
yang tidak terjamin
b.
Firma (FA)
Badan usaha
persekutuan antara 2 org atau lebih dgn memakai nama bersama dan bersama-sama
menyetor modal untuk menjalan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama
yang tidak terbatas.
Kelebihan
firma
1) Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi
2)
Pada persekutuan firma ada beberapa
pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai
pihak.
3) Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan persekutuan firma :
1) Tanggung
jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.
2)
Pimpinan dipegang oleh lebih dari
dari satu orang.
3) Penanaman
modal beku.
c.
Comanditaire
vennottschap (CV)
Yaitu bentuk
perjanjian atau badan usaha bersama yang mempercayakan atau mengangkat 1 orang
sebagai pemimpin perusahaan yang mangatur perusahaan dan yang bertanggung jawab
penuh atas perusahaan, dan pihak yang ikut memberikan pinjaman yang hanya
bertanggung jawab atas pinjaman yg ia berikan.
Kelebihan CV:
1) Mudah proses
pendiriannya
2)
Kebutuhan akan modal dapat lebih
mudah dipenuhi
3)
Cenderung lebih mudah memperoleh
kredit
4)
Dari segi kepemimpinan, CV
relatif lebih baik
5) Sebagai
tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik,
karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun
mencairkan kembali modalnya
Kekurangan CV :
1) Kelangsungan
hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang
bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
2)
Tanggung jawab para sekutu komanditer
yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika
dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
d.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan
terbatas adalah bentuk persekutuan dan atau badan hokum yang terdiri dari
beberpa pemegang saham yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
Kelebihan
perseroan terbatas :
1) Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
2)
Pemisahan pemilik dari pengurus.
3)
Mudah mendapatkan modal.
4) Terdapat
efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan perseroan terbatas :
1) Pajak
relatif besar.
2)
Biaya pendiriaan yang lebih mahal.
3)
Tidak terjaminnyan rahasia
perusahaan.
4) Kurangnya
perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.
C.
KOPERASI
1.
Pengertian
Koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal
dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara
Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan
kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No.
25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita
perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya
memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum
koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang
Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan
Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan
jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
2.
Prinsip-Prinsip Koperasi
a.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
b.
Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan
berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan
rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil
Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang
telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya
jasa usaha.
d.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas
Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang
telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal
tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan
keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan
agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi
sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan
tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta
mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk
struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya
dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
f.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja
sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
g.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
3.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
1FFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFT55Dari beberapa tujuan koperasi
diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat
terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992
Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang
yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut.
a.
Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1)
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
2)
Koperasi sekunder adalah koperasi
didirikan oleh badan hukum koperasi.
b.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk
koperasi adalah sebagai berikut:
1)
Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
2)
Koperasi Produsen adalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan
non anggota.
3)
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4)
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang
meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Secara umum koperasi merupakan badan
usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak
jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya
waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa
dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di
Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena
memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.
Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dalam koperasi di Indonesia.
Hal-hal yang
menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
e.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan makalah yang kami
sajikan, kami menarik kesimpulan bahwa penggerak ekonomi saat ini di Indonesia
itu ada tiga yakni BUMN, BUMS dan Koperasi masing-masing memiliki kelebihan dan
kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan perekonomian secara luas ketiga bentuk usaha ini harus dikembangkan dengan
pengelolaan yang benar. Karena BUMN,
BUMS dan Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya.
B.
Saran
Sebaiknya pemerintah lebih
memperhatikan kepada ketiga penggerak ekonomi Indonesia yang berpengaruh
terhadap kesejahteraan bangsan Indonesia khususnya di bidang ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar