MAKALAH PERGERAKAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

 BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Pengusaha adalah orang yang mengatur tata kerja ataupun kerja sama antara modal dan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan.

Tujuan utama dan akhir dari badan usaha adalah keuntungan atau laba. Tujuan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat seperti, adanya perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Ada pula yang disebut fungsi operasional seperti fungsi personalia, pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.

Sebagai pemilik, negara berdaulat secara penuh dan berhak untuk mengatur agar supaya sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan seluruh rakyat, baik dalam bentuk kesemmpatan kerja maupun kesempatan menikmati hasil pemanfaatan sumber daya yang sementara ini dipercayakan kepada berbagai pihak karena dalam organisasi dan manajemen.

Dari uraian diatas, sangat jelas bahwa dalam perkembangan ekonomi nasional melibatkan seluruh potensi masyarakat. Artinya bahwa pelaku ekonomi yang terlibat didalamnya meliputi:

1.     1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2.      2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

3. Koperasi

Hal itu seperti yang diisyaratkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya. Oleh karena di dalam makalah ini kami membahas tentang pergerakkan ekonomi Indonesia yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi.

 

B.       Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas dapat rumuskan suatu rumusan masalah diantaranya yaitu:

1.        Pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN.

2.        Pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS.

3.        Pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, kekurangan dan kelebihan Koperasi.

 

C.      Tujuan penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:

1.        Untuk mengetahui pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN.

2.        Untuk mengetahui pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS.

3.        Untuk mengetahui pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, kekurangan dan kelebihan Koperasi.

 

D.      Manfaat penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu:

1.        Bagi penyusun makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan.

2.        Bagi pembaca makalah ini bermanfaat sebagai media informasi tentang pergerakan ekonomi di Indonesia.

 

 

 

 

E.       Sistematika penulisan

Sistematika makalah ini terdiri dari 3 bab yaitu:

Bab I tentang pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.

Bab II tentang kajian teoritis mengenai sistem perekonomian

Bab III tentang permbahasan yang terdiri dari pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMN; pengertian, ciri-ciri, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, dan kelebihan serta kekurangan BUMS; dan pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, bentuk-bentuk, kekurangan dan kelebihan Koperasi.

Yang terakhir adalah bab IV tentang penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

 

 


BAB II

KAJIAN TEORITIS

A.      Sistem Perekonomian Di Indonesia

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :

a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan

b.      Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam

Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

 

B.       Pergerakkan Perekonomian di Indonesia

1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).


2.        Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.

 

3.        Koperasi

Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :

a.         Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.

b.        Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah

BAB III

PEMBAHASAN

 

A.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1.      Definisi

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan tertinggi kepada negara untuk :

a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan

b.      Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam

c.       Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD 1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yangb seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967, perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan (persero).

 

2.        Ciri-ciri BUMN

a.    Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

b.    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

c.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

d.   Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

e.    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

f.     Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

g.    Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

h.    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

i.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

j.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

k.    Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

l.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

m.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

n.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

o.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

p.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

q.    Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

 

3.        Tujuan Pendirian BUMN

a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umunnya dan penerimaan kas negara pada khususnya.

b.    Menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemerataan hajat hidup orang banyak.

c.    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

d.   Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi , dan masyarakat

e.    Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta yang cenderung merugikan masyarakat.

4.    Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

a.    Lebih bersifat social oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum

b.    Jika dalam manjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.

c.    Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus

d.   Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan

e.    Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN

f.     Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.

5.    Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)

Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :

a.    Perusahaan Perseroan (Persero)

1)   Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan. Karena keterbatasan modal yang dimiliki oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 % . sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.

2)   Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :

a)    Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing kuat.

b)   Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

3)   Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :

a)    Pendirian atas usulan menteri kepada presiden

b)   Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah (PP) pendirian usaha

c)    Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri sendiri sebagai organisasi yang dicapai

d)   Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

e)    Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan di pasar modal

f)    RUPS memegang kekuasaan tertinggi

g)   Dipimpin oleh direksi

h)   Tujuan utama mencari laba

i)     Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata

j)     Status pegawai adalah pegawai swasta.

b.    Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.

Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :

1.        Pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden.

2.        Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang pendirian usaha

3.        Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN

4.        Dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi

5.        Dipimpin oleh direksi

6.        Usaha adalah melayani kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

7.        Dapat menuntut dan dituntut serta hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.

8.        Pegawai adalah pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau persero

9.        Makna usaha sebagai public service dan profit service seimbang

10.    Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai kesatuan organisasi yang terpisah

c.     Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum, dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.

Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :

1.    Tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan ekonomis.

2.    Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.

3.    Merupakan bagian dari departemen , dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah

4.    Dipimpin oleh kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.

5.    Perjan memperoleh fasilitas negara.

6.    Pegawai perjan adalah pegawai negeri.

Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.

6.    Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara

b.    Kelebihan BUMN

1)      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak

2)      Mendapat jaminan dan dukungan dari negara

3)      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara

4)      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

5)      Sebagai sumber pendapatan negara

c.    Kekurangan BUMN

2)        Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien

3)        Manajemen perusahaan kurang profesional

4)        Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital

5)        Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat

6)        Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

 

B.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

 

1.        Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Sebagaimana disinggung pada pembahasan sebelumnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.

 

2.        Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta memiliki ciri-ciri atau karakteristik. Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta secara umun yaitu:

a.         Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta

b.        Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaa

c.         Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya

d.        Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak

e.         Badan usaha yang memiliki badan hukum

f.         Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.

g.        Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham

h.        Dapat menjual saham melalui bursa efek

i.          Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan kepemilikannya

a.         Usaha badan swasta perseorangan

1)        Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan

2)        Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya

3)        Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan

4)        Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan

b.        Usaha badan swasta persekutuan

1)        Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih

2)        Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan

3)        Kemajuan dan kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu

4)        Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan fungsinya

a.         Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

b.        Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat

c.         Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia

d.        Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia

e.         Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan permodalannya

a.         Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha

b.        Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank

c.         Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek

d.        Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan

e.         Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha

f.         Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang

 

3.        Maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Swasta

Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

 

4.        Prinsip-prinsip BUMS

            membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas. Contoh Badan Usaha Milik Swasta :

a.       PT Pupuk Kaltim

b.      PT Krakatau Steel

c.       PT Aneka Electrindo Nusantara

d.      PT Holcim

e.       PT Union Metal

f.       PT Xl. Axiata Tbk

g.      PT Djarum

h.      PT Indosat Tbk

i.        PT Fastfood Indonesia Tbk (Kfc), dll

5.        Berikut beberapa macam bentuk BUMS beserta kelebihan dan kekurangan nya

a.       Perusahaan Perseorangan (PO)

Badan usaha yang hanya dimiliki oleh 1 orang yang bertanggung jawab penuh atas resiko-resiko perusahaan.

Kelebihan perusahaan perseorangan :

1)      Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.

2)      Biaya organisasi rendah.

3)      Tidak memerlukan izin pendirian

4)      Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

5)      Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.

6)      Manajemen relatif fleksibel.

Kekurangan perusahaan perseorangan :

1)      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

2)      Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.

3)      Status hukumnya bukan bukan badan hukum.

4)      Kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.

5)      Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.

6)      Kemampuan manajerial yang terbatas.

7)      Kontinuitas yang tidak terjamin

b.      Firma (FA)

Badan usaha persekutuan antara 2 org atau lebih dgn memakai nama bersama dan bersama-sama menyetor modal untuk menjalan usaha bersama dengan  tanggung jawab bersama yang tidak terbatas.

Kelebihan firma

1)      Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi

2)      Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.

3)      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan persekutuan firma :

1)      Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.

2)      Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.

3)      Penanaman modal beku.

 

c.         Comanditaire vennottschap (CV)

Yaitu bentuk perjanjian atau badan usaha bersama yang mempercayakan atau mengangkat 1 orang sebagai pemimpin perusahaan yang mangatur perusahaan dan yang bertanggung jawab penuh atas perusahaan, dan pihak yang ikut memberikan pinjaman yang hanya bertanggung jawab atas pinjaman yg ia berikan.

Kelebihan CV:

1)      Mudah proses pendiriannya

2)      Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi

3)      Cenderung lebih mudah memperoleh kredit

4)      Dari segi kepemimpinan, CV  relatif lebih baik

5)      Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya

Kekurangan CV :

1)      Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.

2)      Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

d.        Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah bentuk persekutuan dan atau badan hokum yang terdiri dari beberpa pemegang saham yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Kelebihan perseroan terbatas :

1)      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.

2)      Pemisahan pemilik dari pengurus.

3)      Mudah mendapatkan modal.

4)      Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.

Kekurangan perseroan terbatas :

1)      Pajak relatif besar.

2)      Biaya pendiriaan yang lebih mahal.

3)      Tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

4)      Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

 

C.      KOPERASI

1.    Pengertian Koperasi

Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :

  1. Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  2. Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

2.        Prinsip-Prinsip Koperasi

a.         Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.

b.         Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.

Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

c.         Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.

Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.

d.        Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e.         Kemandirian.

Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

f.          Pendidikan Perkoperasian.

Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.

g.         Kerjasama Antar Koperasi.

Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

3.        Tujuan Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

            “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

1FFFFFFFFFFFFFFFFFFFFFT55Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.        Bentuk-Bentuk Koperasi

Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut.

a.         Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

1)      Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

2)      Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

b.        Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut:

1)      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 

2)      Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 

3)      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 

4)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 

Secara umum koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesiapun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dalam koperasi di Indonesia.

 

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

e.       Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2.  Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3.  Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.      Simpulan

Dari pembahasan makalah yang kami sajikan, kami menarik kesimpulan bahwa penggerak ekonomi saat ini di Indonesia itu ada tiga yakni BUMN, BUMS dan Koperasi masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, jadi untuk mengembangkan perekonomian  secara luas ketiga bentuk  usaha ini harus dikembangkan dengan pengelolaan yang benar.  Karena BUMN, BUMS dan Koperasi saling berhubungan dalam menjalankan usahanya.

B.       Saran

Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan kepada ketiga penggerak ekonomi Indonesia yang berpengaruh terhadap kesejahteraan bangsan Indonesia khususnya di bidang ekonomi.

 

*hanya berbagi ilmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hallo

Assalamu'alaikum wr.wb Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunianya saya dapat membuat blog ini. Salawat...